Legal,Ethical dan Profesional Issues on Information Security
A. Hukum dan Etika dalam Keamanan Informasi 1. Moral Budaya : sikap moral tetap atau kebiasaan kelompok tertentu 2. Etik : didefenisikan sebagai perilaku yang diterima secara sosial dengan mempertimbangkan alam, kriteria, sumber, logika, dan validitas penilaian moral. (aturan yang tidak tertulis) . 3. Hukum : Aturan yang mengamanatkan atau melarang perilaku tertentu dan ditegakkan oleh negara. l Hukum membawa sanksi dari otoritas pemerintahan, sementara etik tidak . l sebagai seorang professional bidang keamanan informasi di masa depan, anda harus memahami ruang lingkup tanggung jawab tentang legalitas dan etik dari sebuah organisasi. l Untuk meminimalkan kewajiban dan mengurangi resiko, seorang praktisi keamanan informasi harus: i. Memahami lingkungan legalitas terkini . ii. Selalu up to date terhadap hukum dan peraturan . iii. Mengamati permasalahan baru yang muncul . B. Tanggung Jawab Organisasi Ø Due care (perawatan) : Langkah-Langkah yang dibutuhkan organisasi un